Ekonomi

OJK: Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Finansial yang Dilaporkan Tembus Rp 6,1 Triliun

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data mengkhawatirkan yang menunjukkan skala kerugian finansial yang dialami masyarakat Indonesia akibat berbagai modus penipuan di sektor keuangan. Hingga saat ini, total kerugian yang dilaporkan oleh para korban kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mencapai angka yang sangat signifikan, yakni Rp 6,1 triliun. Angka ini menjadi cerminan dari masifnya peredaran aktivitas keuangan ilegal yang terus menggerogoti perekonomian warga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa data kerugian tersebut merupakan akumulasi dari laporan yang diterima oleh Satgas, yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI). Angka fantastis ini, menurutnya, hanyalah puncak dari gunung es, karena diyakini kerugian riil di masyarakat jauh lebih besar dari yang tercatat secara resmi.

“Kami mencatat kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat itu mencapai Rp 6,1 triliun. Itu yang melapor, yang tidak melapor mungkin jauh lebih besar lagi,” ujar Friderica dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Pernyataan ini menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi oleh regulator dan masyarakat. Banyak korban penipuan enggan atau tidak tahu bagaimana cara melapor, seringkali karena merasa malu, putus asa, atau menganggap proses hukum tidak akan mengembalikan dana mereka. Fenomena ini menyebabkan data resmi tidak sepenuhnya merefleksikan skala kerusakan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh kejahatan finansial ini.


 

Analisis Mendalam: Ragam Modus dan Akar Masalah

 

Kerugian sebesar Rp 6,1 triliun ini tidak berasal dari satu jenis penipuan saja, melainkan dari ekosistem kejahatan finansial yang beragam dan terus berevolusi. Berdasarkan data dan tren yang diamati oleh OJK dan Satgas PASTI, beberapa modus operandi menjadi kontributor utama kerugian masyarakat.

1. Investasi Ilegal (Bodong) Ini adalah modus klasik yang terus memakan korban. Para pelaku umumnya menggunakan skema Ponzi atau piramida, di mana keuntungan investor lama dibayarkan dari uang yang disetorkan oleh investor baru. Ciri utamanya adalah iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi, tidak logis, dan seringkali tanpa risiko (fixed return).

Para penipu modern memanfaatkan teknologi untuk menjangkau korban secara luas. Mereka menciptakan situs web profesional, aplikasi palsu, dan menggunakan testimoni fiktif dari tokoh masyarakat atau influencer untuk membangun kredibilitas. Penawaran seringkali datang melalui grup percakapan seperti WhatsApp atau Telegram, menjanjikan keuntungan instan dari investasi robot trading, aset kripto fiktif, atau koperasi simpan pinjam ilegal.

2. Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Pinjol ilegal telah menjadi momok yang meresahkan. Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, entitas ilegal beroperasi tanpa izin dan seringkali melakukan praktik yang melanggar hukum. Mereka menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa syarat yang rumit, namun menjerat korban dengan:

  • Bunga yang Mencekik: Suku bunga yang sangat tinggi dan tidak transparan.
  • Biaya Tersembunyi: Berbagai biaya admin dan denda keterlambatan yang tidak diinformasikan di awal.
  • Tenor Singkat: Jangka waktu pinjaman yang sangat pendek, seringkali hanya 7-14 hari.
  • Praktik Penagihan Intimidatif: Ancaman, penyebaran data pribadi, pelecehan verbal, dan teror kepada kontak darurat korban.

Banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal karena kebutuhan mendesak dan rendahnya literasi dalam membedakan entitas legal dan ilegal.

3. Penipuan Berbasis Teknologi (Phishing, Sniffing, dan Social Engineering) Seiring dengan percepatan digitalisasi, modus penipuan juga semakin canggih. Pelaku tidak lagi hanya menawarkan produk, tetapi secara aktif mencuri data dan akses keuangan korban melalui berbagai cara:

  • Phishing: Mengirimkan email, pesan teks, atau tautan palsu yang meniru institusi resmi (bank, e-commerce, instansi pemerintah) untuk mencuri username, password, dan kode OTP.
  • Sniffing via File APK: Modus yang marak terjadi, di mana pelaku mengirimkan file aplikasi (.apk) palsu yang disamarkan sebagai undangan pernikahan, resi pengiriman paket, atau surat tilang elektronik. Jika korban menginstal file tersebut, aplikasi jahat akan berjalan di latar belakang untuk mencuri data sensitif, termasuk kredensial mobile banking.
  • Social Engineering: Manipulasi psikologis untuk mengelabui korban agar memberikan informasi rahasia. Contohnya adalah penipu yang berpura-pura menjadi kerabat yang butuh bantuan, petugas bank, atau bahkan aparat penegak hukum.

 

Upaya Pemberantasan dan Peran Satgas PASTI

 

Menghadapi tantangan ini, pemerintah melalui OJK dan kementerian/lembaga terkait telah memperkuat upaya pemberantasan. Transformasi dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menjadi Satgas PASTI merupakan salah satu langkah strategis untuk memperluas cakupan kerja, tidak hanya pada investasi ilegal, tetapi seluruh aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI, yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga, bekerja secara terkoordinasi untuk melakukan dua hal utama: pencegahan (preventif) dan penindakan (kuratif).

Dalam aspek pencegahan, Satgas PASTI secara aktif melakukan:

  • Edukasi dan Sosialisasi: Menggelar kampanye literasi keuangan secara masif melalui berbagai kanal untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
  • Pemblokiran Akses: Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir ribuan situs web, aplikasi, dan nomor kontak entitas ilegal setiap tahunnya.
  • Penerbitan Siaran Pers: Secara berkala merilis daftar entitas investasi dan pinjol ilegal agar masyarakat dapat menghindarinya.

Dari sisi penindakan, Satgas PASTI berkoordinasi erat dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Proses ini seringkali rumit karena banyak pelaku yang beroperasi dari luar negeri dan menggunakan jaringan yang terorganisir.


 

Vigilansi Publik: Benteng Pertahanan Terakhir

 

Meskipun regulator dan aparat terus bekerja keras, benteng pertahanan utama terhadap penipuan finansial adalah kewaspadaan dari masyarakat itu sendiri. OJK tidak henti-hentinya mengingatkan publik untuk menerapkan prinsip “Dua L: Legal dan Logis” sebelum melakukan transaksi atau investasi keuangan.

  • Legal: Pastikan entitas atau produk yang menawarkan jasa keuangan telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait. Cara memeriksanya mudah:
    • Kunjungi situs resmi OJK (ojk.go.id).
    • Hubungi kontak OJK di nomor 157.
    • Kirim pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
  • Logis: Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Imbal hasil yang sangat tinggi, tanpa risiko, dan dalam waktu singkat adalah ciri utama dari investasi bodong.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk:

  • Melindungi Data Pribadi: Jangan pernah memberikan informasi sensitif seperti nomor KTP, nama ibu kandung, kata sandi, atau kode OTP kepada siapa pun.
  • Waspada Tautan Asing: Jangan sembarangan mengklik tautan atau mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal dan tidak terpercaya.
  • Gunakan Aplikasi Resmi: Unduh aplikasi keuangan hanya dari toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store.

 

Kesimpulan

 

Angka kerugian Rp 6,1 triliun adalah alarm keras yang menandakan bahwa kejahatan finansial ilegal masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Fenomena gunung es menunjukkan bahwa skala masalah ini jauh lebih dalam dan membutuhkan respons yang komprehensif. Upaya pemberantasan dari pemerintah melalui Satgas PASTI harus terus diperkuat, terutama dalam hal penegakan hukum yang memberikan efek jera. Namun, perang melawan penipuan finansial tidak akan pernah bisa dimenangkan tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. Peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan individu adalah kunci untuk menutup ruang gerak para pelaku dan melindungi diri dari jerat kerugian yang bisa menghancurkan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button